H.DANTO BIN H.AMIN

H.DANTO BIN H.AMIN adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi.Berjuang dan bernaung di Bendera Partai GERINDRA.Partai berlambang burung Garuda.

H.DANTO BIN H.AMIN

H.DANTO BIN H.AMIN adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi. Dapil 1 Kab.Bekasi meliputi 6 Kecamatan ( Cikarang selatan, Cikarang pusat, Cibarusah, Bojongmangu,Serang Baru dan Setu )

H.DANTO BIN H.AMIN

H.DANTO BIN H.AMIN adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi.Salah Satu Putra Terbaik Cikarang Berjuang untuk Rakyat Kabupaten Bekasi

H.DANTO BIN H.AMIN

H.DANTO BIN H.AMIN adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi.Mohon Doa dan Dukungannya untuk Memajukan Kabupaten Bekasi

H.DANTO BIN H.AMIN

H.DANTO BIN H.AMIN adalah Caleg DAPIL 1 Kabupaten Bekasi.Tidak hanya berjuang untuk Cikarang, namun untuk Seluruh Rakyat Kabupaten Bekasi

Halaman

Kamis, 15 Agustus 2013

Relawan Gerindra Kabupaten Bekasi di Jalur Mudik

Jakarta, Aktual.co — Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan sejumlah relawan kesehatan untuk melayani pemudik yang melintas di wilayah setempat.

"Mereka berasal dari satgas internal dan tim kesehatan yang kita tempatkan di jalur mudik, pertigaan Jalan Raya Kali Uluh, Kecamatan Cikarang Utara," ujar Ketua DPC Partai Gerindra, Kabupaten Bekasi, Daris, di Cikarang, Sabtu malam (3/8).

Menurut dia, relawan itu terdiri atas 12 satgas dan enam orang tim kesehatan berikut fasilitas posko guna tempat peristirahatan para pemudik.

Dia mengatakan, sejumlah satgas akan difungsikan sebagai pengamanan arus lalu lintas di sejumlah persimpangan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Sedangkan tim kesehatan untuk melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) bagi para pengendara.

"Siaga mudik Lebaran ini akan berlangsung mulai H-7 hingga H-7. Sejumlah petugas akan bergantian setiap hari selama 24 jam," ujarnya.

Dia mengatakan, pengerahan Satgas dan posko kesehatan di seluruh wilayah Kota/Kabupaten berdasarkan instruksi DPP Gerindra.

"Hal ini sudah menjadi program tahunan DPP Gerinda untuk melayani masyarakat pemudik," katanya.
(Ant)
http://m.aktual.co/nusantara/231743gerindra-kerahkan-relawan-jalur-mudik-bekasi

Rabu, 14 Agustus 2013

Caleg Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang seluruh calon anggota legislatif (caleg) memasang alat peraga kampanye untuk mempromosikan diri. Promosi caleg dengan alat peraga hanya boleh dilakukan dengan koordinasi dengan partai.

“Caleg tidak boleh memasang alat peraga apa pun, kecuali dikoordinasikan oleh partai politik yang mengusungnya,” kata Komisioner KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui di kantornya, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Klausul tersebut akan dituangkan dalam draf perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Ferry menuturkan, pelarangan pemasangan alat peraga antara lain pada baliho, spanduk, dan iklan reklame. Dikatakan, caleg boleh memasang nama dan gambar wajahnya pada alat peraga itu melalui parpol.

“Misalnya, parpol memasang semua nama dan gambar caleg di dapil (daerah pemilihan) itu. Jadi bukan hanya dia (seorang diri) saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelarangan itu dilakukan agar caleg lebih mendekatkan diri secara langsung kepada para konstituennya. Caleg didorong untuk lebih mengutamakan kampanye dialogis dengan menemui konstituennya.

“Ini upaya untuk mendesak caleg supaya 'blusukan' mendekati konstituennya, sehingga bisa dikenal,” tambahnya.

Selain pelarangan itu, ungkapnya, peraturan KPU itu juga akan mengatur pembatasan penggunaan alat peraga untuk setiap partai peserta pemilu baik dalam hal jumlah, ukuran, maupun ruang publik untuk memasang alat peraga.

“Ukuran baliho maksimal 2x3 meter, pemasangan di setiap kecamatan dua baliho,” imbuh Ferry.

Mantan anggota KPU Jawa Barat itu menyampaikan, ke depan, KPU dan KPU Daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemerintah daerah soal penertiban alat peraga kampanye.

“Bahkan kami berharap ada peraturan wali kota bupati untuk menentukan di mana saja baliho, reklame, iklan, dipasang termasuk pemasangan stiker poster dengan peraga tersendiri,” tuturnya.

KPU hanya melarang pemasangan alat peraga kampanye pada jalan protokol dan taman publik.

Meskipun peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye belum disahkan, para peserta pemilu baik parpol maupun caleg sudah memasang beragam alat peraga. Selama pemasangan alat peraga tersebut tidak diidentifikasi sebagai upaya kampanye, maka hal itu menjadi kewenangan pemda setempat untuk memberlakukan baliho dan spanduk itu sebagai iklan daerah.
Editor : Heru Margianto

http://nasional.kompas.com/read/2013/08/13/2107428/KPU.Larang.Caleg.Pasang.Alat.Peraga.Kampanye