TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik DPP Partai Gerindra akan menyidangkan kasus dugaan pemukulan seorang perempuan hamil oleh oknum Caleg Gerindra di Sulawesi Selatan berinisial ACS pada Selasa (24/9/2013) nanti.
"Biasanya kasus-kasus pelanggaran Kode Etik yang terjadi di tingkatan Provinsi diselesaikan oleh Majelis Etik tingkat Provinsi, akan tetapi karena kasus ini sangat serius dan sudah mencoreng nama baik partai, maka kasus ini langsung diambil-alih Majelis Etik pusat yang berkedudukan di DPP," kata Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi/Anggota Majelis Etik, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2013).
Dijelaskan para anggota Majelis Etik adalah tokoh-tokoh senior Gerindra yang selama ini sudah banyak menyidangkan berbagai perkara pelanggaran Kode Etik dan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang dilaporkan dan diyakini telah melakukan pelanggaran.
"Kasus pemukulan ini mendapat perhatian khusus dari Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto yang sangat marah dan kecewa setelah mendapat laporan adanya kasus tersebut," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Prabowo wanti-wanti agar Majelis Etik bisa bekerja super cepat sehingga yang bersalah bisa dijatuhi sanksi organisasi yang setimpal dan si korban mendapatkan keadilan.
"Acara Persidangan Majelis Etik ini juga akan dihadiri oleh perwakilan PIRA (Perempuan Indonesia Raya) yang merupakan salah satu organisasi sayap paling penting di Gerindra. Selama ini PIRA telah melakukan banyak hal dalam konteks memajukan gerakan perempuan di Indonesia," kata dia.
Apapun alasannya, menurut Habiburokhman, tindakan memukul perempuan hamil adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, melanggar berbagai aturan hukum dan sekaligus memalukan karena mencerminkan rendahnya moral dan ahlak.
"Tindakan memukul perempuan jelas melanggar Pasal 55 Anggaran dasar Gerindra yang secara garis besar mengharuskan setiap Kader Gerindra senantiasa bersikap sopan, disiplin dan rendah hati. Selain itu Setiap Kader Gerindra juga diharuskan senantiasa membantu kaum yang lemah dan tertindas.
Sanksi yang paling mungkin dijatuhkan Majelis Etik kepada ACS adalah pencoretan sebagai Caleg dan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD periode saat ini. Dalam konteks organisasi sanksi tersebut sangatlah berat karena berarti karier politik yang bersangkutan di lembaga legislatif sudah habis," kata dia.
"Dalam konteks hukum pidana kami menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum terkait untuk segera melakukan peneyelidikan dan penyidikan. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ACS, sebaliknya kami akan membantu korban untuk menuntut keadilan dengan menyediakan jasa advokat cuma-cuma jika si korban membutuhkan dan menghendaki," kata Habiburokhman.
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/21/caleg-gerindra-disidang-gara-gara-pukul-perempuan
Coblos Caleg Gerindra Kabupaten Bekasi Dapil 1 No.Urut 1 : Home
» Partai
» Majelis Etik Partai Gerindra Meyidangkan Kasus
0 komentar:
Posting Komentar